LOGIN

TUNTUTAN TANGGUNGJAWAP TERHADAP AHLULBAIT DAN KAFA'AHNYA

BAB IX
PERIHAL MEMINANG

Berkaitan dengan masalah kafa'ah yang telah kita bahas sebelumnya, ada baiknya kita sisipkan disini tentang khitbah atau meminang. Meminang wanita (khathabal mar'atu) untuk dinikahi dengan mengenal secara dekat (dapat melalui orang lain ) agar lebih memahami bentuk, perilaku, pribadi dan bahkan kebiasaannya, tidak berarti identik dengan pacaran. Pacaran dapat dikatakan lebih menjurus pada kemaksiatan secara mutlak, sedangkan khitbah tidak dilarang selama tidak melampui garis batas tujuannya, yaitu benar-benar untuk dinikahi bukan sekedar untuk mencari kesenangan hati .

Ada ketentuan syar'i yang membatasi seorang lelaki untuk meminang wanita, yaitu:

Status wanita pinangan harus bebas dari halangan syara' sehingga (ia) tidak ada halangan untuk dinikahi.

Tidak ada orang lain yang lebih dahulu meminangnya dengan pinangan yang diakui syari'ah, oleh karena itu hal ini perlu dipertanyakan dulu kepada walinya .

Melamar sampai terjadinya pertunangan merupakan proses perjanjian pra nikah, jadi bukan merupakan suatu ikatan yang tidak dapat dilepaskan lagi, secara syari'ah memang pertunangan belum terhitung dalam pernikahan, karena sewaktu-waktu mereka boleh membatalkannya. Dengan pembatalan itu tidaklah diberikan sanksi syari'ah bagi yang membatalkannya, tetapi menurut etika, tindakan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang yang beriman kecuali dengan alasan yang mendukung dan bisa diterima.

Mengenai perangkat barang-barang yang dikaitkan dengan pertunangan, jika dimaksudkan sebagai hadiah, maka pihak yang membatalkan tidak diperbolehkan menarik kembali. Tetapi jika yang membatalkan dari pihak wanita maka barang-barang yang pernah diberikan harus diperhitungkan kembali dan selanjutnya dikembalikan lagi (bisa ditebus atas perjanjian). Adapun apabila barang-barang itu dianggap sebagai bagian dari mas-kawin maka pihak lelaki dapat menarik kembali.

Rasulullah SAW mengingatkan:

"Orang yang terlanjur memberikan suatu barang atau memberikan suatu hibah, tidak halal menariknya kembali, kecuali seorang ayah yang menarik kembali barang yang diberikan kepada anaknya." (HR. Tirmidzi, Nasa'i dan Abu Dawud dari Ibnu Abbas ra.)

Kembali ke Menu Utama