LOGIN

TUNTUTAN TANGGUNGJAWAP TERHADAP AHLULBAIT DAN KAFA'AHNYA

BAB VIII
PENETAPAN NASAB

Sesungguhnya penetapan nasab itu adalah haknya Allah SWT, hak seorang anak dan hak orang tuanya. Penetapan nasab berguna untuk menghindarkan anak dari ketelantaran dan kesia-siaan serta dapat pula menimbulkan dan menumbuhkan rasa tanggung jawab dari orang tua terhadap anaknya. Disamping itu masyarakat pun harus bertanggung jawab dan turut serta menjaga anak-anak dari keburukan dan kejahatan.

Penetapan nasab mempunyai dampak (berimplikasi) terhadap hak anak terhadap orang tuanya, yang berupa nafkah, perwalian, waris dan lain-lain yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Ia dapat juga melindungi dari hal-hal yang dapat memutuskan tali kekeluargaan, kezaliman keturunan dan percampuran nasab.

Silsilah dan keturunan yang baik memperoleh tempat didalam Islam, ini dimaksudkan tidak hanya sebatas ayah dan ibu tetapi sampai kepada kakek, nenek, buyut dan seterusnya sampai ke atas. Sifat yang menurun pada anak bisa jadi dari tingkat keturunan yang jauh diatasnya. Sifat anak sedikit banyak terikat kepada nenek moyangnya baik bapak maupun ibunya.

Sebagai mana kita dengar hadist-hadist shahih tentang lahirnya Imam Mahdi dari keturunan Sayyidah Fatimah ra, dari kabar (Al-Hadist) dapat kita ketahui dan pahami bersama tentang sifat-sifat yang dapat menurun dari garis keturunan diatasnya. Diriwayatkan bahwa Al-Mahdi merupakan kabar kepastian dari Rasulullah SAW kepada ummatnya yang telah disebutkan sebagian dari ciri-cirinya.

Berkenaan topik tentang nasab, maka para ulama telah menyusun bagian-bagian nasab seperti diantaranya yang disebutkan oleh Az-Zamakhsyari bahwa nasab itu terbagi dalam enam tingkatan:

  1. Sya'ab/Syu'uban (puak)
  2. Qobilah/Qobail (kabilah)
  3. Imarah (suku)
  4. Bathn (perut; kelompok)
  5. Fakhiz (keluarga/famili)
  6. Fasilah (kaum kerabat).
Kembali ke Menu Utama