| LOGIN | ||
Menu |
TUNTUTAN TANGGUNGJAWAP TERHADAP AHLULBAIT DAN KAFA'AHNYABAB VII LARANGAN PEMALSUAN DAN PENOLAKAN NASABMemalsukan keturunan seorang anak (nasabnya) kepada yang bukan ayahnya atau keingkaran seseorang terhadap anaknya menurut syariat islam haram hukumnya. Dengan kata lain: mengkaitkan garis keturunan kepada yang bukan bapaknya atau mengkaitkan dirinya dengan suatu suku (kaum) yang bukan kaumnya dalam hukum Islam dilarang. Dalam kenyataan, kita temukan seorang yang berani melakukan hal demikian hanya karena desakan material, sehingga ia menetapkan garis keturunan palsu di dalam surat-surat resminya. Yang lain mengerjakan hal itu karena kedengkian terhadap bapaknya sendiri yang telah menelantarkannya tatkala ia masih dibawah umur atau karena si ayah meninggalkannya tatkala masih kanak-kanak. Semua ini haram hukumnya karena akan memicu kerusakan-kerusakan yang lebih besar dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya: tentang muhrim, pernikahan, warisan dan lain-lain. Beberapa aspek diatas dapat kacau dan menjadi rusak oleh sebab adanya pemalsuan keturunan tersebut. Dari Imam Ali, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa mengaku nasab kepada selain ayahnya dan memaksakan dirinya kepada selain walinya (garis keturunannya) maka baginya laknat dari Allah SWT, Malaikat dan sekalian manusia, Allah SWT tidak akan menerima adanya penggantian atau pertukaran nasab secara sembarang dan serampangan darinya". (Muttafaqun Alaih). Hadist marfu'dari Sa'ad dari Abu Bakar ra. Nabi SAW bersabda: "Barangsiapa mengaku keturunan (menggandengkan nama ayahnya)kepada yang bukan ayahnya, sementara dia sendiri mengetahuinya, maka surga haram baginya." (HR. Bukhori dan Muslim) Dalam hal keturunan, Islam melarang memalsukannya. Begitu pula keberadaan nasab keturunan, Islam membelahnya, menetapkan keberadaannya bahkan harus diakui, dipelihara dan dipertahankan . Menurut syariat segala sesuatu yang mengandung unsur mempermainkan atau pemalsuan dalam masalah keturunan hukumnya haram .Begitu pula si istri bila memasukkan anaknya dari garis keturunan (benih) orang lain kepada garis keturunan suaminya yang sebenarnya bukan dari suaminya, baginya ancaman yang sangat keras (berdosa besar). Sebagaimana disebutkan dalam suatu riwayat dari Abu Hurairah ra, bahwa tatkala turun ayat yang berkenaan dengan kasus saling melaknat ( tuduhan dengan melaknat) ia mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Siapapun wanita yang memasukkan keturunan orang yang bukan golongan suatu kaum kedalamnya, dia tidak akan mendapat sesuatu pun dari Allah SWT, dan Allah SWT tidak akan memasukkannya ke surga-Nya. Dan siapa pun pria yang mengingkari anaknya, padahal dia mengetahuinya, maka Allah SWT akan membentangkan hijab darinya dan membuka aibnya ke mata kepala (dipersaksikan kepada) orang-orang yang terdahulu maupun yang terakhir." (HR Abu Daud dan Ad Darimi). |
|
Persatuan Kebajikan Asyraaf Malaysia tidak bertanggungjawap terhadap sebarang bentuk bahan penulisan
atau maklumat yang menyentuh sensiviti sesetengah golongan. Semua bahan penulisan atau maklumat di dalam asyraaf.com adalah dalam bentuk atau salinan asal dari
penulisnya dan pihak kami tidak menambah, mengurangi atau mengedit bahan-bahan penulisan tersebut. Bacalah dengan pandangan dan pendapat anda sendiri. ©2006 Persatuan Kebajikan Asyraaf Malaysia http://www.asyraaf.net content by Shaiful Jamalullail | designed by Karimy BenYahya | coded by Mohd. BilFaqih Sebarang pertanyaan sila email: syedkarimy@gmail.com |
||